Musnahkan 62 Kg Sabu, AKBP Putu Yudha: Ini Bentuk Keseriusan Kami

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira memusnahkan barang bukti narkoba 62 Kg sabu, Senin 15 November 2021. [Foto Ist]

Baca Juga: Ini Sejumlah ‘PR’ Bobby Nasution Tahun 2022

“Ini membuktikan kepada masyarakat bahwa Polres Asahan tidak main-main dalam pengungkapan narkoba. Kedua tersangka, kita kenakan Undang-Undang No 35 tahun 2009 (Narkotika) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegas bekas Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.

Kapolres Asahan menegaskan, pihaknya menyatakan perang terhadap peredaran narkoba.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan kami terhadap pengungkapan narkotika selama kurun waktu 2 bulan yaitu Agustus sampai dengan September 2021,” ujar Putu.

Barang bukti sabu 62 Kg dimusnahkan dengan cara direbus di dalam tong besi. Air rebusan sabu-sabu selanjutnya dibuang ke selokan di area Mapolres Asahan. (Rep-07 |Red)