RIENEWS.COM – Selebritas Baim Wong mendatangi Polda Sumatera Utara untuk melihat langsung tersangka penipu yang mencatut namanya.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap seorang pria di Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara, MK berusia 25 tahun dalam perkara pencatutan give away Baim Wong.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, tersangka MK ditangkap dalam perkara penipuan mengatasnamakan give away Baim Wong yang telah dilaporkan korban berinisial E ke Polda Sumatera Utara pada 30 Desember 2022.
Kasus penipuan dengan mencatut give away Baim Wong dilakukan tersangka melalui media sosial Facebook. Berdasarkan laporan korban, kata Hadi, tersangka menawari hadiah dari give away Baim Wong senilai Rp20 juta kepada korban.
Tersangka juga menyertakan tautan nomor Whatsappnya kepada korban, dan melanjutkan modus operandinya melalui percakapan di Whatsapp dengan korban.
Hadi mengungkapkan, dalam percakapan itu tersangka meminta sejumlah uang kepada korban, dan permintaan tersebut dipenuhi oleh korban dengan mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening yang diberikan tersangka.
Dalam penyelidikan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, kata Hadi, diketahui akun rekening Bank BNI: 0950-776-672 atas nama AF dikuasai oleh tersangka.
“Hasil penyelidikan diketahui akun rekening itu dikuasai oleh Mulia Kantana (tersangka),” ungkap Hadi.
Tersangka dibekuk di rumahnya di Kota Tanjungbalai, dan kini menjalani proses penyidikan dalam perkara penyebaran berita bohong.
Artikel lain
Buruan Serbu Tiket Hari Raya dari Tiket.com Diskon hingga 40 Persen
Sidak Pasar di Boyolali Presiden Jokowi Sebut Harga Turun
Polda Sumut Sita 12 Karung Sepatu Bekas dari Gudang Ekspedisi