RIENEWS.COM – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo menahan seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun, lantaran menikah lagi. Proses hukum dilakukan berdasarkan laporan Neng Ellys (45 tahun) yang merupakan istri Maswadi (49 tahun), ke pihak Kepolisian.
Kanit PPA Polres Tanah Karo, Aiptu Antoni Ginting membenarkan proses hukum terhadap Maswadi, dilakukan atas dasar laporan istrinya.
“Korban (Neng Ellys) tidak terima dan merasa keberatan sehingga melaporkan ke Polres dengan nomor LP 175/IV/2019/SU/STR tertanggal 09 April 2019,” kata Aiptu Antoni Ginting kepada wartawan Kamis 11 April 2019.
Dijelaskan Antoni, Maswadi menikahi Lilis Irwani, tanpa adanya izin dari istri sahnya, Neng Ellys. Pernikahan Maswadi dan Lilis dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Baca Berita: