RIENEWS.COM – Operasi narkoba di Sumatera yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sejak April hingga Mei 2023, berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.
Operasi narkoba di Sumatera yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di antaranya bekerjasama dengan Bea Cukai, membongkar modus penyeludupan sabu yang dilarutkan pada kain gorden, serta menyita obat sediaan farmasi jenis ketamin yang dipasok dari Italia.
Dalam operasi narkoba di Sumatera itu, disita berbagai jenis barang bukti narkoba dan menangkap 16 orang tersangka.
Ada pun narkoba yang disita terdiri dari 75 kilogram sabu -sabu, 13 ribu butir ekstasi, dan 1.911 gram ketamin.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menjelaskan, ke 16 tersangka dibekuk dalam pengungkapan tujuh kasus narkoba di Pulau Sumatera.
“Keberhasilan pengungkapan yang kami lakukan kali ini berkat kerja sama dan kolaborasi, dengan teman-teman Bea Cukai, mulai dari Bea Cukai Batam, Bea Cukai Riau, Aceh, kemudian Bea Cukai Jakarta, termasuk teman teman Bea Cukai yang ada di Medan dan yang terakhir juga kerja sama kami dengan teman-teman yang ada di Lapas Cirebon,” kata Jayadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan sejak akhir April hingga Mei 2023.
“Kasus pertama, jajaran kita kolaborasi berhasil mengungkap 35 kilogram sabu-sabu di Kota Batam dengan modus operandi memasukkan sabu-sabu ke ban kendaraan yang akan dikirim ke Palembang. Akan tetapi tersangka sudah tidak berada di tempat dan berhasil diamankan di Medan dengan jumlah 3 tersangka,” kata Jayadi.
Berikutnya pada pegungkapan kasus kedua, Polri dan Bea Cukai menangkap lima orang tersangka dengan modus melarutkan narkoba jenis sabu pada kain gorden. Dari operasi itu disita sekitar sabu 12 kilogram sabu.
Kasus ketiga, ungkap Jayadi, berhasil mengungkap pengiriman ketamine dari Italia.
Artikel lain
240 WNI Korban TPPO Scamming di Filipina Dipulangkan
PSHK UII: Jabatan Pimpinan KPK Empat Tahun Tidak Inkonstitusional
Timnas Garuda Lawan Argentina, Pengalaman Langka dan Mengasah Mental