“Ketamin bukan kategori narkotika, tetapi sediaan farmasi. Dalam kasus ini kami menangkap satu orang,” kata Kombes Jayadi.
Sementara dari Pelabuhan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 3 kilogram.
Sedangkan di wialyah Meranti, Riau, berhasil diberhasil disita 10 kilogram sabu-sabu dari dua orang tersangka.
Operasi selanjutnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita 8 kilogram sabu dengan satu orang tersangka di wilayah Kota Pekanbaru. Diketahui narkoba jenis sabu dipasok melalui Selat Panjang Kepulauan Meranti.
Masih dari wilayah Pekanbaru, kata Jayadi, ditangkap dua orang tersangka dengan barang bukti 17 kilogram sabu dan 13 ribu butir ekstasi.
“Kedua tersangka ditangkap di sebuah hotel di daerah Pekanbaru,” ujar Kombes Jayadi.
Menurutnya, dari jumlah barang bukti yang disita dari operasi pengungkapan narkoba tersebut, berhasil menyelamatkan 315 ribu penduduk dari pengaruh narkoba.
Artikel lain
Tim Virtual Bidhumas Polda Kalteng Mediasi Ancaman Penyebaran Konten Dewasa
Bareskrim Polri Temukan Indikasi Dana Jaringan Narkoba untuk Pemilu 2024
Presiden Jokowi dan Presiden Raisi Sepakati Sejumlah Kerja Sama
Sedangkan para tersangka, kata Jayadi, dikenakan pasal 111, 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri