RIENEWS.COM – Dua pemilik akun sosial media, facebook, dilaporkan ke Kepolisian Resor Binjai, Sumatera Utara. Laporan dilakukan oleh aliansi Organisasi Masyarakat (Ormas) Kota Binjai, seperti Forum Ulama Islam (FUI), Front Pembela Islam (FPI), Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Majelis Mujahidin, dan Pemuda Muslimim Indonesia, didampingi pengacara Surya Wahyu Danil, Senin 7 Januari 2019.
Mereka menilai kedua pemilik akun sosial media, Ferry Regar dan Iskandar Mulkayat, menghina Islam dan aksi bela Islam.
Ketua FUI Binjai, Syaifullah Saabah mengatakan, Ferry Regar dilaporkan karena mengunggah status di laman facebook miliknya, melecehkan Islam dan aksi bela Islam.
Baca Berita: Prototipe Anti Pelecehan UGM Juarai Kompetisi ICT di Korsel