OTT Suap Tender di Basarnas, Firli Tegaskan Telah Sesuai Prosedur

Pimpinan KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers kasus suap Kepala Basarnas dalam kasus pengaturan pemenang tender proyek di Basarnas, Rabu, 26 Juli 2023. Foto tangkap layar youtube KPK.
Pimpinan KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers kasus suap Kepala Basarnas dalam kasus pengaturan pemenang tender proyek di Basarnas, Rabu, 26 Juli 2023. Foto tangkap layar youtube KPK.

RIENEWS.COM – Sempat “menghilang” pasca operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK dalam kasus dugaan suap tender proyek yang menyeret Kepala Basarnas. Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya buka suara.

Firli menegaskan, bertanggung jawab atas tindakan OTT penyidik KPK yang menyeret Kepala Basarnas. Pernyatan Firli Bahuri baru muncul setelah empat hari dilakukan OTT penyidik KPK di dua lokasi terpisah pada 25 Juli 2023. Dalam operasi tangkap tangan penyidik KPK menemukan adanya dugaan keterlibatan Kepala Basarnas.

“Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” kata Firli melalui akun media sosial resmi KPK pada Sabtu, 29 Juli 2023.

Menurut Firli, kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 42 Undang-Undang KPK.

“Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum jo Pasal 89 KUHAP,” ungkap Firli.

Dijelaskannya, proses penanganan perkara yang melibatkan melibatkan oknum militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut.

Ketua KPK menegaskan, seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku.

“Kami menegaskan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh Pimpinan KPK,” kata Firli.

Artikel lain

KPK Ungkap Suap Pengaturan Pemenang Tender Proyek Melibatkan Kepala Basarnas

PSHK UII: Jabatan Pimpinan KPK Empat Tahun Tidak Inkonstitusional

Begini Konstruksi Penyidikan KPK Dalam Kasus Rafael Alun