RIENEWS.COM – Menindaklanjuti informasi dari Bea Cukai, Bareskrim Polri berhasil mengungkap pabrik ekstasi di perumahan mewah di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan, pabrik ekstasi di perumahan mewah di Tangerang masih satu jaringan dengan penggerebekan narkoba yang dilakukan sebelumnya di Jalan Kauman Barat, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Dari operasi penangkapan di Semarang, polisi menangkap dua orang.
Dalam konferensi pers pengungkapan pabrik ekstasi di Tangerang, pada Jumat, 2 Juni 2023, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, aktivitas pabrik ekstasi ini dikendalikan oleh K yang kini dalam buronan polisi.
Pengungkapan pabrik ekstasi di Tangerang oleh Bareskrim Polri setelah mendapatkan informasi dari Bea Cukai tentang masuknya bahan baku dan alat pembuatan ekstasi dari luar nageri melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Dari informasi itu, Bareskrim Polri pada Kamis, 1 Juni 2023, melakukan penggerebekan di Tangerang.
Artikel lain
124 Kloter Jemaah Haji Tiba di Madinah 8 Jemaah Wafat
Kapolri Perintahkan Usut Sindikat TPPO di Dalam Negeri
Kasus TPPO Atensi Presiden Jokowi, Setahun 1900 Jenazah WNI Dipulangkan