“Analisis Bea Cukai ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana, kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang,” kata Kabareskrim.
Di lokasi penggerebekan, polisi mengamankan dua orang tersangka TH (29 tahun) dan N (27 tahun). Dari kedua tersangka, terungkap narkoba yang diproduksi sebagian telah dikirim di ke Semarang.
Barang bukti yang disita di antaranya, 9.517 pil ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, dan kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.
Artikel lain
Operasi Narkoba di Sumatera Polri Ungkap Sabu Larutan di Gorden
240 WNI Korban TPPO Scamming di Filipina Dipulangkan
PSHK UII: Jabatan Pimpinan KPK Empat Tahun Tidak Inkonstitusional
“Juga bahan belum jadi berbagai warna seperti bubuk pink dan tepung China dengan total 9,7 kg, berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kg, satu mesin cetak tablet ekstasi, land stand laboratorium, alat komunikasi, serta 2 tersangka,” imbuh Kabareskrim. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri