RIENEWS.COM – Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) diminta untuk mengoptimalkan persiapan ketersediaan dokumen Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan dokumen lain yang menggunakan data Persiapan Daftar Pemilih (Sidalih) untuk Pemilu 2024. PPLN juga diminta untuk memerhatikan pelindungan data pribadi dalam penyajian data yang dimaksud.
Beberapa formulir yang akan diproduksi PPLN adalah formulir daftar pemilih LN, daftar pemilih PPLN, daftar pemilih pindahan LN, surat pindah memilih LN, formulir daftar hadir DPT Luar Negeri (DPTLN), formulir pemberitahuan.
Formulir daftar pemilih LN berisikan data pemilih secara lengkap yang memuat NIK, No. Paspor dan alamat pemilih. Formulir tersebut hanya diberikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
“Ada satu rangkap. Itu digunakan untuk memeriksa kesesuaian data pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN),” ujar anggota KPU, Betty Epsilon Idroos saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Persiapan Daftar Pemilih dalam Penyusunan DPTb di Luar Negeri pada Pemilu 2024 bersama PPLN secara daring, Minggu, 21 Januari 2024.
Artikel lain
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh 11 Maret 2024
KTT GNB ke-19, Indonesia Dorong Keanggotaan Penuh Palestina di PBB
Jokowi Tanggapi Isu Menteri Mundur, Gonta Ganti Menteri Nggak Masalah