Sementara formulir lain, seperti daftar pemilih PPLN (Salinan DPTLN) berisi data pemilih tanpa memuat NIK dan Nomor Paspor pemilih. Formuli itu ditempel di papan pengumuman dan diberikan sebanyak satu rangkap kepada tiap-tiap saksi dan pengawas.
Sementara formulir A daftar pemilih pindahan LN ditempel di papan pengumuman dan diberikan kepada saksi dan pengawas. Sedangkan formulir A surat pindah memilih LN diberikan kepada pemilih yang pindah memilih.
Artikel lain
17 Tahun Aksi Kamisan, Aksi HAM Tiap Kamis Bukan 5 Tahun Sekali
Pakar Unair, Polio Meningkat karena Imunisasi Selama Covid-19 Menurun
Bantu Hitung Suara Pemilu, DKPP Ingatkan Kredibilitas Sirekap
Kemudian, formulir C daftar hadir DPTLN-KPU yang berisi NIK (tidak lengkap), nomor paspor dan nama pemilih, dan formulir C pemberitahuan-KPU diberikan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPTLN yang berisi informasi waktu dan lokasi pemungutan suara. Jumlah WNI yang masuk data pemilih di LN ada 1.750.474 orang. (Rep-04)
Sumber: KPU