RIENEWS.COM – Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp93.410.286. Biaya tersebut meliputi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 (60 persen), dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 (40 persen). Keputusan tersebut bedasarkan keputusan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII dengan Pemerintah.
“Biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan itu sebesar Rp56 juta yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan sebagian akomodasi di Madinah,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid dalam Rapat Panja BPIH dengan Kemenag di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 27 November 2023.
Sebelumnya, Kemenang mengusulkan BPIH sebesar Rp105 juta yang dinilai Komisi III DPR sangat membebani jemaah. Panja Komisi VIII mendesak pemerintah dan dapat disepakati BPIH Rp93 juta.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan bahwa pengesahan hasil Raker menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan BPIH. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan Presiden atas usulan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR.
“Terkait rapat kerja hari ini, Pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran BPIH yang terdiri dari Bipih yang dibayar langsung jemaah haji dan besaran penggunaan nilai manfaat,” jelas Yaqut.
Ini Penghitungannya
Angka nominal Rp93.410.286 diperoleh usai Komisi VIII DPR melakukan rapat maraton selama 11 hari kerja bersama Kemenag. Hasilnya, BPIH 2024 turun Rp11,6 juta atau menjadi Rp93,4 juta dari usulan Kemenag Rp105 juta.
“Kami berupaya semaksimal mungkin menentukan BPIH yang rasional dan moderat,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.
BPIH 2024 senilai Rp93,4 juta per jemaah hanya dibebankan Bipih sebesar Rp56 juta atau sebesar 60 persen.
”Angka (BPIH 2024) ini kami pertimbangkan dari aspek kemampuan jemaah. Tapi juga kami pertimbangkan dari aspek keberlanjutan keuangan haji,” kata Kahfi dalam konferensi pers Komisi VIII bersama Yaqut.
Diketahui, dari BPIH 2024 tersebut Rp93,4 juta, per jemaah hanya dibebankan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56 juta (60 persen). Rp56 juta tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Adapun selebihnya, sebesar Rp37 juta (40 persen) bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah. Biaya tersebut meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri dan di Arab Saudi.
Sedangkan secara keseluruhan nilai manfaat dari keuangan haji yang digunakan sebesar Rp8.200.040.638.567 untuk diberikan kepada para calon jamaah yang berjumlah 241.000. Kahfi berharap nilai BPIH 2024 yang sudah ditetapkan tidak memberatkan para jemaah, tetapi bisa memberikan keadilan bagi calon jemaah.
”Yang harus kami jaga, karena yang antri masih banyak, masih ada 5,3 juta (jemaah). Kami harapkan mereka juga mendapatkan keadilan yang sama, mendapatkan nilai manfaat yang sama. Kami bisa saja menggratiskan haji, tapi hanya tahun ini. Tahun depan gimana,” ujar Politisi Fraksi PAN itu.
Diketahui, kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk jemaah haji regular sebanyak 221.720 jemaah dan haji khusus sebanyak 19.280 jemaah. Adapun nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang Dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) adalah 1 USD sebesar Rp15.600 dan 1 SAR sebesar Rp4.160.
F-PKS Menolak
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Wisnu Wijaya Adi Putra menegaskan pihaknya menolak penetapan BPIH sebesar Rp93.410.000 yang telah diputuskan Komisi VIII bersama Kementerian Agama.
Artikel lain
Nawawi Pomolango Gantikan Firli, DPR Ingatkan Tantangan Mafia Hukum
USNI Wisuda 406 Mahasiswa, Calon Enterpreneur Muda di Era Digital
KFC Indonesia Melalui PMI Donasikan Rp1,5 Miliar untuk Palestina