Panji Gumilang Ditahan, Kang Emil Berkomentar Begini

Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim Polri dalam kasus penistaan agama. Foto tangkap layar Instagram Ridwan Kamil.
Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim Polri dalam kasus penistaan agama. Foto tangkap layar Instagram Ridwan Kamil.

RIENEWS.COM – Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, resmi ditahan Polri. Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Penyidik Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Panji Gumilang ditahan selama 20 hari sejak Rabu, 2 Agustus 2023.

“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dalam penyidikan kasus penistaan agama Panji Gumilang, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Ramadhan mengatakan, berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Dikatakannya, Panji Gumilang ditetapkan tersangka pada status tersangka pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

Artikel lain

Bareskrim Polri Ungkap Pembobol IMEI Smartphone, Menperin Minta Usut Keseluruhan

Bareskrim Polri Temukan Indikasi Dana Jaringan Narkoba untuk Pemilu 2024

Siber Bareskrim Polri Usut Serangan Ransomware BSI