Kabar Panji Gumilang ditahan Bareskrim Polri turut disiarkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kang Emil, sapaan akrab Gubernur Jawa Barat itu, memposting informasi Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di akun media sosialnya.
Berikut pernyataan Kang Emil terkait penahanan Panji Gumilang:
Berdasarkan pemeriksaan Bareskrim Polri, dan keterangan puluhan saksi, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan 20 hari ke depan.
Penetapan dan penahanan karena yang bersangkutan dianggap melakukan pelanggaran hukum terkait pasal-pasal pidana penodaan agama.
Artikel lain
Ketum ADPMET Ridwan Kamil Yakin Indonesia Eksportir ‘Abadi’ Energi Terbarukan
Ridwan Kamil: Kredit BJB Mesra Bantu Masyarakat Terhindar Rentenir dan Pinjol
Ridwan Kamil Dinobatkan Menjadi Dewan Penasihat PB MABMI
Semoga masyarakat dan umat di Jawa Barat dan Indonesia dijauhkan dari berbagai marabahaya termasuk marabahaya ideologi dan pemikiran yang menyimpang.
Hatur Nuhun. (Rep-02)
Sumber: Divisi Humas Polri, Instagram Ridwan Kamil