Coast Guard, menurut Christina adalah embrio dari Bakamla. Lantamal V Surabaya juga menyampaikan tidak ada masalah apabila kewenangan Bakamla ditambah, meskipun sudah menjalankan peran. Misalnya, menghentikan satu kapal yang berpotensi menimbulkan permasalahan atau temuan dan lain-lain. Peran itu sudah dijalankan Bakamla, tetapi belum sepenuhnya. Biasanya, Bakamla melimpahkan lagi terkait dengan penyidikan ke instansi lain.
“Jika (penindakan) itu (di) satu tempat selesai, ya otomatis itu akan memudahkan prosesnya dan mempercepat hasilnya,” ucap politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Namun pembahasan hal itu masih tahapan awal. Menurut Christina, pansus akan membahas lebih lanjut usai mendengar aspirasi, mencari temuan-temuan di lapangan, agar revisi UU Kelautan bisa memberikan hasil yang optimal untuk penanganan keamanan laut di Indonesia.
Pentingnya perizinan satu pintu juga mengemuka dari kasus yang disampaikan pihak Lantamal V Surabaya, bahwa banyak kasus nelayan yang melibatkan administrasi, seperti perizinan dan lain-lain yang itu telah bisa diselesaikan melalui Kantor Syah Bandar.
“Ternyata ada 21 izin untuk satu kapal ikan, itu pasti menyulitkan. Untuk perusahaan saja menyulitkan, apalagi level nelayan ya. Nah tadi ada ide menarik bagaimana agar perizinan ini bisa dilakukan satu pintu,” ujar Christina.
Jika perizinan dilakukan satu pintu, maka akan bisa menyederhanakan prosedur. Dari sisi waktu juga akan bisa lebih cepat. Sementara tantangan lain seperti tugas pembinaan terhadap masyarakat di wilayah pesisir yang membutuhkan lebih banyak dukungan lagi. Anggaran dinilai berperan penting.
Sejauh ini, Pansu tidak mempunyai target waktu penyelesaian RUU Kelautan itu. Sebab banyak stakeholder yang harus diajak untuk membahas bersama.
Artikel lain
KTT GNB ke-19, Indonesia Dorong Keanggotaan Penuh Palestina di PBB
Jokowi Tanggapi Isu Menteri Mundur, Gonta Ganti Menteri Nggak Masalah
17 Tahun Aksi Kamisan, Aksi HAM Tiap Kamis Bukan 5 Tahun Sekali
“Ya karena ini suatu rancangan undang-undang yang tidak sesimpel itu,” tukas Christina. (Rep-04)
Sumber: DPR