RIENEWS.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo yang membahas agenda nota penjelasan Bupati Karo atas Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 17 Juni 2019 molor enam jam lebih. Dalam undangan disebutkan rapat dimulai pukul 10.00, tetapi baru dimulai pukul 16.00 lebih.
“Rapat belum digelar karena jumlah anggota DPRD Karo belum memenuhi untuk rapat. Alias belum kourum,” kata Kepala Sub Bag Persidangan DPRD Karo Aprianto Karo-Karo saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya sekitar pukul 14.00 WIB.
Total jumlah anggota DPRD Karo ada 35 orang. Berdasarkan Tata Tertib DPRD, rapat paripurna bisa dimulai apabila dihadiri minimal 19 orang anggota.
Pantauan wartawan hingga pukul 16.06 WIB, rapat belum juga dimulai. Tampak Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Wakil Bupati Karo Cory S. Sebayang beserta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah hadir di ruang rapat paripurna. Begitu juga Ketua DPRD Karo Nora Else Surbakti, Wakil Ketua DPRD Effendy Sinukaban dan Inolia Br Ginting, serta beberapa anggota dewan lainnya. Sedangkan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) lainnya belum terlihat hadir.
Baca Berita: