RIENEWS.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo yang membahas agenda nota penjelasan Bupati Karo atas Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 17 Juni 2019 molor enam jam lebih. Dalam undangan disebutkan rapat dimulai pukul 10.00, tetapi baru dimulai pukul 16.00 lebih.
“Rapat belum digelar karena jumlah anggota DPRD Karo belum memenuhi untuk rapat. Alias belum kourum,” kata Kepala Sub Bag Persidangan DPRD Karo Aprianto Karo-Karo saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya sekitar pukul 14.00 WIB.
Total jumlah anggota DPRD Karo ada 35 orang. Berdasarkan Tata Tertib DPRD, rapat paripurna bisa dimulai apabila dihadiri minimal 19 orang anggota.
Pantauan wartawan hingga pukul 16.06 WIB, rapat belum juga dimulai. Tampak Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Wakil Bupati Karo Cory S. Sebayang beserta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah hadir di ruang rapat paripurna. Begitu juga Ketua DPRD Karo Nora Else Surbakti, Wakil Ketua DPRD Effendy Sinukaban dan Inolia Br Ginting, serta beberapa anggota dewan lainnya. Sedangkan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) lainnya belum terlihat hadir.
Baca Berita:
Penemuan Mayat Bayi, Polisi Data Ibu Hamil dan Melahirkan
Sukseskan Festival Bunga, Sinabung Hills Berastagi Beri Diskon
Sebelumnya pada pukul 15.35 WIB, Nora sempat berbicara melalui mikrofon meminta agar para peserta rapat dapat bersabar sekitar 15 menit lagi sebelum rapat dimulai. Namun hingga pukul 16.05. rapat juga belum dimulai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di ruang Rapat Paripurna DPRD Karo, rapat belum bisa dimulai karena anggota DPRD Karo dari beberapa fraksi belum hadir alias belum kourum. Para peserta rapat lainnya mulai kasak-kusuk mempertanyakan.
Pada pukul 16.20, barulah presensi anggota dewan mencapai 19 orang, sehingga Rapat Paripurna dimulai dipimpin Ketua DPRD Karo.
Melalui nota penjelasan, Terkelin menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU Nomer 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomer 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomer 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan penyusunan dan penetapan program pembentukan perda kabupaten dilakukan setiap tahun sebelum penetapan perda tentang APBD.
Untuk menindaklanjutinya, Pemkab Karo melalui Surat Bupati Karo Nomer 180/0639/HUK-HAM/2019 tanggal 19 Februari 2019 dan Surat Bupati Karo Nomor: 180/1387/HUK-HAM/2019 tanggal 2 April 2019 telah mengusulkan sebanyak 21 Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Kabupaten Karo.
Setelah melalui pembahasan dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Karo pada tanggal 15 Mei 2019 disepakati, seluruh raperda yang diusulkan Pemkab Karo akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Perda Kabupaten Karo Tahun 2019. (Rep-01)






