Pasca Eksekusi, Pemilik Kios Mulawari Mart Demo BPN Karo

Pemilik kios di kompleks pasar Mulawari Mart berunjuk rasa di depan Kantor BPN Karo, pasca kios mereka dieksekusi PN Kabanjahe, Selasa 18 Desember 2018. [Foto Rienews]

RIENEWS. COM – Puluhan pemilik kios di kompleks pasar Mulawari Mart yang tergabung dalam Jambur Pergerakan Sienterem (JPS) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karo, Kamis 21 Februari 2019. Aksi digelar pemilik kios terkait eksekusi kios mereka di komplek pasar Mulawari Mart yang berada di tepi jalan Desa Mulawari, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Eksekusi dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Kabanjahe, atas permohonan Komen br Perangin-angin pada Selasa 18 Desember 2018.

Massa menegaskan, kios tersebut mereka beli dari pengembang, Verawenta br Surbakti, berdasarkan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan BPN Karo.

Juru bicara aksi, Julianus Sembiring meminta BPN Karo mempertanggungjawabkan penerbitan SHM, dan mengganti rugi.

“BPN harus mempertanggung jawabkan penerbitan SHM atas kios di Mulawari Mart,” ujar Julianus.

Massa mempertanyakan SHM diterbitkan atas tanah yang masih bersengketa.

Kepala BPN Karo Rosalina Tamba kepada massa menegaskan, SHM yang mereka miliki sah sesuai aturan yang berlaku.

Berita Terkait: Rugi Rp8 M, Mantan Camat Ini Mengaku Ditipu Ahli Waris Penjual Tanah

“Sertifikat yang dimiliki oleh para pemilik kios tetap sah, sesuai aturan yang berlaku.  Sepanjang belum ada permohonan pembatalan sertifikat, dari pihak yang memenangkan perkara,” ujar Rosalina.

Baca Juga: Bupati Karo Sidak Tiga Dinas Pelayanan Publik

Aksi massa JPS mendapat kawalan petuga dari Polres Tanah Karo. Aksi berlangsung aman hingga massa membubarkan diri.

Eksekusi dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Kabanjahe, atas putusan perkara sengkata, perebutan harta warisan antara Komen br Perangin-angin (pemohon) melawan Perlabaan Perangin-angin (termohon).

Sebelumnya, juru sita Pengadilan Negeri Kabanjahe, Petrus Surbakti menyatakan, eksekusi dilakukan atas putusan Pengadilan Tinggi Medan No 167/Pdt/2010/PT-MDN tanggal 15 juli 2010, yang menyidangkan perkara Komen br Perangin-angin (pemohon) melawan Perlabaan Perangin-angin (termohon).

“Mereka ini adalah saudara, dan lahan ini telah dijual oleh termohon, dan di atasnya telah dibangun ratusan kios sebanyak  152 pintu dan beberapa ruko oleh pengembangnya,” ujar Petrus Surbakti, Selasa 18 Desember 2018. (Rep-01)