Pasca Terungkap Korupsi Pertamina, DPR Soroti Gaji Direksi Mencapai Rp1 Miliar

DPR mendesak dilakukan audit total pasca terungkapnya korupsi tata kelola minyak mentah di subholding Pertamina merugikan negara Rp193 triliun/tahun. Foto Akun Instagram @kejaksaan.ri.
DPR mendesak dilakukan audit total pasca terungkapnya korupsi tata kelola minyak mentah di subholding Pertamina merugikan negara Rp193 triliun/tahun. Foto Akun Instagram @kejaksaan.ri.

RIENEWS.COM – Pasca terungkapnya kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Subholding Pertamina, kini DPR RI menyoroti besaran gaji direksi Pertamina. Kejaksaaan Agung mengungkap praktik korupsi BBM di Subholding Pertamina menyebabkan kerugian keuangan negara Rp193 triliun per tahun.

Sorotan terhadap besaran gaji direksi Pertamina diungkapkan Mufti Anan, anggota Komisi VI DPR RI. Menurutnya, gaji yang diterima oleh Direksi Pertamina, yang lebih dari Rp1 miliar per bulan, setara dengan gaji Direktur Utama Coca-Cola dan bahkan CEO Google, perusahaan global dengan valuasi dan pasar yang sangat besar.

“Jika ditambah dengan tantiem, dividen, dan kompensasi finansial lainnya, maka total penghasilan (THP) Direksi Pertamina mencapai Rp 4 miliar per bulan. Angka ini jauh lebih besar dari gaji Presiden Republik Indonesia, bahkan lebih besar dari gaji Presiden Amerika Serikat, Donald Trump,” ujar Mufti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Mufti menegaskan, penggunaan dana besar tersebut tidak sebanding dengan kinerja perusahaan.

“Ini amat sangat terlalu luar biasa. Maka seharusnya dengan angka se-fantastis itu, Direksi (Pertamina) wajib bisa memberikan pelajaran yang terbaik, wajib bisa menghadirkan BBM berkualitas, wajib bisa memberikan BBM yang terjangkau untuk semua lapisan masyarakat, bahkan bisa membuat profit yang impactful bagi negara,” tegasnya.

Politisi PDI-Perjuangan ini menilai, kenyataannya justru sebaliknya. Pertamina justru merugikan negara dan menyakiti rakyat.

Artikel lain

Patgulipat Korupsi Tata Kelola Minyak di Subholding Pertamina, Negara Rugi Rp193 Triliun

SBY: Sejumlah Kalangan Mengkhawatirkan Kalau Danantara Ini Tidak Memberikan Manfaat

Perempuan Nelayan Pulau Pari Gugat UU HPP Nomor 7/2021 ke MK