RIENEWS.COM – Patgulipat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina (Persero) peridoe 2018 hingga 2023, diungkap penyidik Jampidsus Kejagung dan menetapkan tujuh orang tersangka, empat di antaranya petinggi di tiga subholding Pertamina. Praktik korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini, disebut Kejagung telah merugikan keuangan negara Rp193,7 triliun.
Pengusutan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak 24 Oktober 2024 hingga 15 Februari 2025. Dalam rentang waktu penyidikan tersebut, Jampidsus telah memeriksa 96 saksi, dua saksi tenaga ahli, menyita 969 dokumen, serta 45 barang bukti elektronik.
”Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim penyidik menetapkan tujuh orang tersangka,” bunyi keterangan resmi Kejagung, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Ke empat tersangka dari subholding Pertamina, Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga/ Subholding Commercial & Trading), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Bahan Baku dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional/Subholding Refining & Petrochemical), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping/Subholding Integrated Marine Logistics), dan Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).
Tiga tersangka lainnya, Muhammad Keery Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadan Joede (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Kejagung menjelaskan, kerugian negara Rp139,7 triliun bersumber dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus Korupsi
Dalam periode 2018-2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri, dan Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi. Hal itu ditegaskan dan diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
Jampidsus Kejagung mengungkapkan, modus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan bersama Direktur Optimasi Bahan Baku dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri, dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor.
Sementara produksi minyak mentah KKKS ditolak dengan berbagai alasan, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dijual keluar negeri.
Artikel lain
Kejagung Tahan Hakim Tinggi Rudi Suparmono dan Temukan Uang Rp21 Miliar
Relasi Kekuasaan di Pilbup Serang, MK Batalkan Kemenangan Istri Menteri Desa
Presiden Prabowo Resmi Luncurkan BPI Danantara di Tengah Keraguan Publik