RIENEWS.COM – Pejabat di Pemerintahan Kabupaten Karo, Sumatera Utara, melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT PPh) 2020. Pelaporan SPT PPh 2020 disertai bukti penerimaan elektronik (BPE) Pajak para wajib pajak yang diperoleh melalui sistem e-Filing di situs Direktorat Jenderal Pajak.
Para wajib pajak yang melapor SPT PPh 2020 di antaranya, Bupati Karo Terkelin Brahmana, Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, serta pejabat dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Penyerahan lapor SPT PPh 2020 pejabat Pemkab Karo sebagai wajib pajak, diterima Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabanjahe, Amir Fauzi di Aula Kantor Bupati Karo, Kabanjahe, Senin 29 Maret 2021.
Kepala KPP Pratama Kabanjahe, Amir Fauzi mengapresiasi kepatuhan Bupati Karo Terkelin Brahmana, Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang beserta wajib pajak lainnya yang melapor SPT PPh 2020.
Dikatakannya, KPP Pratama salah satu instansi pengumpul penerimaan negara sesuai yang telah ditetapkan. Amir Fauzi juga mengingatkan batas akhir lapor SPT PPh 2020, jatuh pada tanggal 31 Maret 2021.
Baca Juga:
Berharap Pagebluk Cepat Berlalu, Gubsu- Forkopimda Karo Gelar Doa Bersama
Saraswati Widodo Jadi Best Project di Internasional Istanbul Youth Summit 2021
“Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah mengeluarkan surat edaran Nomor 41 tahun 2019 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, ASN /anggota TNI/Polri, secara elektronik atau e-Filing,” ujar Amir.