KARO  

Pejabat Pemkab Karo Lapor SPT PPh 2020

Bupati Karo Terkelin Brahmana, Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang, Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustianus Setyo, Sekda Karo Kamperas Terkelin Purba, bersama Kepala KPP Pratama Kabanjahe, Amir Fauzi, di acara lapor SPT PPh 2020, di aula Kantor Bupati Karo, Senin 29 Maret 2021. [Foto Ist | Rienews]

e-filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik dalam jaringan (daring) di laman Direktorat Jenderal Pajak.

“Dengan menggunakan e-Filing, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh kapan saja dan di mana saja asalkan memiliki akses internet,” ungkap Amir.

Bupati Karo Terkelin Brahmana menyatakan, sumber pendanaan pembangunan bersumber dari penerimaan perpajakan menopang 83 persen postur APBN 2021.

Terkelin mengimbau semua jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo untuk melapor SPT PPh tepat waktu, juga wajib pajak di Kabupaten Karo.

“Penerimaan pajak yang optimal akan sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan perpajakan yang tinggi dari para wajib pajaknya,” tegas Terkelin.

Pojok Pajak

Sejak tanggal 22 hingga 26 Maret 2021, KPP Pratama Kabanjahe membuka pelayanan Pojok Pajak di Kantor Bupati Karo.

Pojok Pajak memberikan pelayanan permohonan pendaftaran EFIN (electronic filing identification number), aktivasi EFIN dan pelayanan pelaporan SPT PPh melalui e-Filing. Pojok Pajak diselenggarakan sebagai upaya untuk memberikan asistensi pelaporan SPT PPh  ASN di lingkungan Kantor Bupati Karo, tanpa perlu datang ke Kantor Pajak.

“Sasaran Pojok Pajak di Kantor Bupati  Karo adalah  untuk mempermudah para ASN di lingkungan Kantor Bupati Karo dalam melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret mendatang,” kata Kasi Pelayanan KPP Pratama Kabanjahe, Trio Nofriadi. (Rep-01)