e-filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik dalam jaringan (daring) di laman Direktorat Jenderal Pajak.
“Dengan menggunakan e-Filing, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh kapan saja dan di mana saja asalkan memiliki akses internet,” ungkap Amir.
Bupati Karo Terkelin Brahmana menyatakan, sumber pendanaan pembangunan bersumber dari penerimaan perpajakan menopang 83 persen postur APBN 2021.
Terkelin mengimbau semua jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo untuk melapor SPT PPh tepat waktu, juga wajib pajak di Kabupaten Karo.
“Penerimaan pajak yang optimal akan sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan perpajakan yang tinggi dari para wajib pajaknya,” tegas Terkelin.
Pojok Pajak
Sejak tanggal 22 hingga 26 Maret 2021, KPP Pratama Kabanjahe membuka pelayanan Pojok Pajak di Kantor Bupati Karo.
Pojok Pajak memberikan pelayanan permohonan pendaftaran EFIN (electronic filing identification number), aktivasi EFIN dan pelayanan pelaporan SPT PPh melalui e-Filing. Pojok Pajak diselenggarakan sebagai upaya untuk memberikan asistensi pelaporan SPT PPh ASN di lingkungan Kantor Bupati Karo, tanpa perlu datang ke Kantor Pajak.
“Sasaran Pojok Pajak di Kantor Bupati Karo adalah untuk mempermudah para ASN di lingkungan Kantor Bupati Karo dalam melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret mendatang,” kata Kasi Pelayanan KPP Pratama Kabanjahe, Trio Nofriadi. (Rep-01)