RIENEWS.COM – Terhitung sejak 30 Desember 2020, Pelabuhan Tongging di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), Kementerian Perhubungan.
Hal ini disampaikan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, Batara saat menyerahkan berita acara serah terima barang milik daerah (BMD) dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Rabu 24 Maret 2021, di Kantor Bupati Karo, Kabanjahe.
Dijelaskan, aset berupa tanah dan bangunan Pelabuhan Tongging tertanggal 30 Desember 2020 menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca: Bupati Karo Minta Pembangunan Pelabuhan Tongging Dilanjutkan
Kepala BPTD Wilayah II Sumut, Batara menjelaskan, penyerahan dokumen tersebut kepada Pemkab Karo sebagai pertanggungjawaban administratif.
“Sebab, sejak penyerahan aset ditandai BAST (berita acara serah terima) barang milik daerah terkait pengelolaan tanah dan bangunan serta Pelabuhan Tongging menjadi tanggung jawab Ditjen Hubdat Kemenhub,” katanya.
Dijelaskannya, ini menjadi prioritas BPTD Wilayah II Sumut, ke depan akan berkoordinasi dengan Badan Otoritas Danau Toba (BODT) agar ada konsep paket pariwisata dalam melayani tamu wisata lewat Pelabuhan Tongging.
Baca Juga: