RIENEWS.COM – Pemekaran wilayah Desa Batukarang di Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, telah diberlakukan. Desa Persiapan Batukarang Kuta, hasil pemekaran Desa Batukarang, telah mendapatkan kode register dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dengan terbitnya kode register itu, maka Desa Persiapan Batukarang Kuta diberlakukan hingga tiga tahun sampai status definitif.
Bupati Karo Terkelin Brahmana menegaskan pemekaran wilayah Desa Batukarang menjadi dua desa, ditindaklanjuti atas aspirasi warga.
“Akhirnya, setelah melalui proses yang panjang, Desa (persiapan) Batukarang Kuta yang merupakan pemekaran dari desa induk, Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, telah mendapatkan kode register dari Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Sesuai undang-undang, desa persiapan akan diberlakukan selama satu hingga tiga tahun,” kata Bupati Karo Terkelin Brahmana, Senin 28 Oktber 2019.
Sebelumnya, Bupati Karo melalui Surat Nomor: 140/3199/Bina Pemdes/2019 tanggal 16 Agustus 2019 tentang Permohonan Penerbitan Kode Register Desa Persiapan Batukarang Kuta kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahyamadi. Permohonan itu kemudian disetujui Gubernur Sumatera Utara melalui Surat Nomor : 414.3/I/089 tanggal 25 Oktober 2019.
Baca Berita:
Polres Tanah Karo Tangkap 39 Pria dan 6 Wanita Kasus Narkoba
Tuntut Dana Bantuan, Penduduk Desa Gurukinayan Demo Kantor Bupati Karo
Atas persetujuan itu, Terkelin Brahmana menugaskan Kabag Pemdes Eva Angela segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Supaya dapat diterima (surat) secara fisik dan tidak mengandalkan hanya melalui komunikasi,” kata Bupati Karo.