EKBIS  

Pemerintah Jamin Ketersediaan LPG Selama Nataru 2024 Aman

Kesiapan LPG untuk libur Nataru 2024. Foto esdm.go.id.
Kesiapan LPG untuk libur Nataru 2024. Foto esdm.go.id.

Masyarakat juga diminta tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Tutuka menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan UU Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Data per November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur atau pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 Kg, Pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata segera mendaftar.

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Selain itu, LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemerintah dalam melaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran adalah dengan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Artikel lain

KKP Gandeng SnackVideo Kembangkan Digitalisasi Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan

Bawaslu Dorong Keberanian Masyarakat Lapor Pelanggaran Pemilu 2024

Pembangunan LRT Bali, Saham Pemda 51 Persen Pempus 49 Persen

“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran”, jelas Tutuka. [Rep-04)

Sumber: Kementerian ESDM