“Jadi awal bulan Januari ini kita coba akan running diskusi ini, dengan harapan kita bisa menyusun satu draft. Bentuknya belum tahu apakah Permen apakah yang lebih tinggi dari itu,” ungkap Nezar.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi Mira Tayyiba menyatakan Kementerian Komdigi biasa menerapkan pendekatan horizontal untuk mengatur pemanfaatan teknologi seperti dalam Undang-Undang No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pendekatan ini dipilih karena permasalahan yang diatur sudah melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Namun untuk masalah yang bersifat teknis, akan menggunakan use case yang bersifat teknikal. Seperti halnya teknologi AI untuk kesehatan serta untuk pendidikan,” katanya.
Peraturan mengenai adopsi teknologi AI, kata Mira, memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga dan kementerian lain.
Artikel lain
Peneliti ICW Kena Doxing Usai Respons Jokowi Nominasi Pemimpin Korup Versi OCCRP
PPTIM Desak Polri Usut Tuntas Penembakan Bos Rental Asal Aceh
Celios Ajak Publik Kawal Putusan Penghapusan Presidential Threshold
“Kami pikir tidak bisa hanya satu kementerian saja, karena yang dihadapi itu agak raksasa. Jadi bersamaan dengan Undang-Undang Hak Cipta yang mau direvisi, upaya yang kami lakukan melalui parlemen kan juga bisa dimanfaatkan,” jelasnya. (Rep-02)
Sumber: Kementerian Komdigi