Dalam konteks lebih luas, reformasi perpajakan harus menjadi momentum untuk menciptakan sistem yang lebih adil, progresif, dan inklusif. Reformasi perpajakan di Indonesia harus diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Kebijakan yang diambil harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar memenuhi target fiskal jangka pendek.
Oleh karena itu, pemerintah dan DPR diharapkan segera menyusun kebijakan perpajakan yang mencerminkan prinsip keadilan sosial, progresifitas, dan keberlanjutan ekonomi, yang antara lain mencakup:
Pertama, Penguatan Pajak Penghasilan (PPh) dan tidak bergantung pada PPN.
Pemerintah dapat memperluas cakupan tarif progresif untuk mengurangi beban pajak masyarakat berpenghasilan rendah dan meningkatkan kontribusi dari kelompok berpenghasilan tinggi.
Kedua, Implementasi Pajak Kekayaan.
Pajak atas properti, warisan, atau aset finansial individu kaya dapat mendukung redistribusi pendapatan dan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi.
Ketiga, Pengurangan Insentif Fiskal yang Tidak Tepat Sasaran.
Evaluasi ulang kebijakan seperti tax allowance dan tax holiday agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat, bukan hanya oleh korporasi besar.
Rekomendasi dan seruan kepada pemangku kepentingan
Dari hasil kajian ini, LHKP menyampaikan beberapa rekomendasi sebagai berikut.
Pertama, Presiden dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan menerbitkan Perppu atau peraturan lainnya untuk membatalkan kebijakan kenaikan Pajak PPN 12 persen sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kedua, DPR melakukan upaya sungguh-sungguh untuk reformasi perpajakan dengan membuat Undang-Undang Perpajakan yang mencerminkan prinsip keadilan sosial, progresivitas, dan keberlanjutan ekonomi; memastikan setiap kebijakan perpajakan yang disahkan berpihak pada kepentingan rakyat banyak, bukan sekadar memenuhi target fiskal jangka pendek atau mengakomodasi kepentingan tertentu; memperkuat kebijakan pajak langsung seperti PPh dan implementasikan pajak kekayaan untuk meningkatkan kontribusi kelompok berpenghasilan tinggi.
Pencegahan dan penindakan korupsi serta upaya konstitusional untuk perampasan aset tindak pidana korupsi juga memiliki kontribusi besar dibandingkan dengan mengejar pajak dari masyarakat menengah ke bawah.
Artikel lain
Ada 8.989 Toilet di Rest Area Jalan Tol, Mayoritas untuk Perempuan
Pukat UGM Tolak Wacana Ampuni Koruptor, Tapi Lacak dan Sita Aset Koruptor
Pembatalan Pameran Yos Suprapto, Ini Peran Kurator dan Menbud Menurut Pakar Kebudayaan
Ketiga, Masyarakat dan pelaku usaha agar berperan aktif dalam mendukung reformasi perpajakan yang lebih inklusif dan adil. kepada pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan masukan konstruktif terhadap kebijakan perpajakan untuk menciptakan sistem yang berkeadilan bagi semua pihak sehingga dapat menopang agenda mendesak bangsa, yaitu menghadirkan kesejahteraan dan kemakmuran untuk semua. (Rep-04)