Sesuai dengan amanat UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, Menteri Rini menjelaskan pemerintah berkomitmen untuk memperkuat penataan ASN secara nasional.
“Tadi sudah disampaikan bahwa Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini dengan pendekatan lebih komprehensif. Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik,” ujar Rini.
Dengan begitu, penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Artikel lain
Ini Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028
DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Harga Pangan Bukan Janji Semata
LBH Jakarta dan CELIOS Buka Posko Pengaduan Korban ’Pertamax Oplosan’
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong yang memimpin raker, meminta meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparat Sipil Negara. (Rep-02)
Sumber: Kementerian PANRB