RIENEWS.COM – Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan agar percepatan transformasi dan keterpaduan layanan digital untuk mendorong birokrasi cepat, serta memangkas sejumlah aturan dalam sistem kepegawaian ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dinilai menghambat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengemukakan, untuk mewujudkan birokrasi cepat, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB telah melakukan pemangkasan sistem ASN di antaranya, klasifikasi jabatan ASN, dari awal 3.414 klasifikasi jabatan menjadi 3 kelompok jabatan. Selain itu, ASN juga kini bisa berpindah lintas rumpun, serta adanya penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian.
“Arahan Presiden birokrasi harus berdampak, tidak boleh lagi berbelit-belit dengan tumpukan kertas. Beliau berharap ini birokrasi menjadi lincah dan cepat,” kata MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi, Senin, 12 Juni 2023.
Azwar Anas mengatakan, sedangkan layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap dipangkas menjadi 2 tahapan. Untuk layanan pensiun dari 8 tahap sekarang tinggal 3 tahapan. Sedangkan layanan pindah instansi dari 11 tahap sekarang menjadi 3 tahap. Hal ini akan dikerjakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah juga akan menyederhanakan regulasi ASN, dari sekitar 1.000 aturan menjadi satu peraturan pemerintah (PP) yang berisi gabungan aturan tentang ASN.
“Saran Presiden kami pangkas ini sekarang dari 766 DIM (daftar inventarisasi masalah) tersisa 48 DIM terkait dengan pemberhentian, upaya banding, dan korps profesi pegawai dan 85 DIM terkait dengan kesejahteraan, ini sedang dibahas melalui simulasi dengan Kementerian Keuangan. Kalau ini selesai maka PP ASN ini akan segera selesai,” kata Anas.
Artikel lain
Nakes Korban Ancaman KKB Papua Berhasil Dievakuasi
Akses Distribusi Obat Haji 2023 Lebih Dekat ke Pemondokan Jemaah