“Beberapa waktu yang lalu saya mengajak capres-capres untuk makan siang bersama, untuk memberikan pesan bahwa demokrasi itu, bersaing silakan, berkompetisi silakan, kompetisi itu biasa dan wajar, perbedaan politik, perbedaan pilihan itu juga biasa dan wajar. Jangan sampai yang di atas sudah makan-makan bersama-sama, yang di bawah yang di daerah masih ribut-ribut. Ini yang perlu kita jaga bersama-sama,” katanya.
Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu 2024 diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bertujuan untuk menyamakan langkah dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewajiban penyelenggaraan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyamakan langkah karena DKPP, KPU, dan Bawaslu merupakan satu kesatuan dalam penyelenggaraan Pemilu,” ungkap Ketua DKPP Heddy Lugito.
Sorotan masyarakat semakin tertuju kepada DKPP, KPU, dan Bawaslu jelang penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Menurut Heddy, manakala isu-isu miring di KPU dan Bawaslu, selalu dilaporkan ke DKPP.
Sepanjang 2023 DKPP menerima 289 aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara. Sebanyak 431 Teradu telah dijatuhi sanksi dan 10 diantaranya Pemberhentian Tetap. Pemberhentian dari jabatan sebanyak 6 Teradu dan 170 Teradu mendapat sanksi Peringatan.
“Sebanyak 235 Teradu direhabilitasi nama baiknya karena pengaduan tidak terbukti dengan tujuan menjaga kredibilitasnya sebagai penyelenggara,” lanjut Heddy.
Ditegaskannya, tugas dan fungsi DKPP sebagai lembaga penjaga dan penegak kode etik bagi penyelenggara Pemilu.
“Sanksi DKPP bukan untuk menghukum, tetapi menjaga marwah penyelenggara, institusi, dan Pemilu itu sendiri,” pungkasnya.
Artikel lain
PRUPriority Hospitals, Inovasi Meningkatkan Efektivitas dan Profesionalitas Layanan Kesehatan Unggul
Prudential Syariah Luncukan PRUAnugerah Syariah Membantu Siapkan Warisan hingga Miliaran
Anggota BPK RI AQ Tersangka Kasus Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
Rakornas Penyelenggara Pemilu 2024 bertema Wujudkan Pemilu Berintegritas, dihadiri KPU dan Bawaslu dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) seluruh Indonesia. (Rep-02)
Sumber: BPMI Setpres, DKPP