RIENEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Karo dan DPRD Karo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2017.
Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH., mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Dewan atas kerjasama selama pembahasan melalui penyampaian saran dan tanggapan dari masing-masing fraksi dan gabungan komisi hingga finalisasi Ranperda P-APBD Kabupaten Karo TA 2017.
“Sesuai amanat Pasal 174 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. Sehingga menjadi dasar dalam peyelarasan substansi rancangan Peraturan Daerah tentang P-APBD TA 2017,” kata Terkelin.
Dijelaskannya, hasil penyelarasan tersebut akan ditetapkan melalui keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2017.