“Untuk itulah diperlukan sinergitas antara instansi imigrasi dengan instansi lain untuk saling bergandengan tangan dalam pengawasan terhadap kegiatan orang asing di Indonesia, di Sumatera Utara pada umumnya, dan di Kabupaten Karo pada khusunya, sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Saroha Manullang.
Sementara itu, Wakil Bupati Karo Cory Seriwaty Sebayang dalam sambutannya, menyebutkan keberadaan orang asing perlu diwaspadai karena sangat potensial akan diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab, seperti perdagangan manusia (human trafficking), lalu lintas barang terlarang (narkoba), sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah.
Namun di sisi lain, kata Cory, kehadiran orang asing maupun investasi asing sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.
“Dalam rangka mengantisipasi hal yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan ideologi, politik, dan sosial budaya atas keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah, perlu dilakukan pengawasannya berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing masing instansi yang terkait. Dan, karenanya koordinasi antar instansi mutlak harus dilakukan,” ujarnya.
Menurut Cory, melalui rapat tim pengawasan orang asing yang dilaksanakan, diharapkan dapat menyamakan persepsi dan dilakukan secara terarah dan terkoordinasi sehingga dapat meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan, yang tidak berlebihan dan memicu terganggu, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas orang asing di Kabupaten Karo.
“Namun tetap dalam koridor pengawasan yang dilandasi oleh nilai-nilai budaya bangsa, ketentuan dan aturan yang berlaku,” pungkas Wakil Bupati Karo Cory. (Rep-01)