Pemkab Karo-Kanwil DJP Sumut II Teken Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah dan Bupati Karo Terkelin Brahmana, menunjukkan naskah perjanjian kerja sama tentang Optimalisasi Pemungutan-Pemotongan Pajak Pusat/Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditandatangani, Rabu 22 Juli 2020, di Kantor Bupati Karo. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) II Romadhaniah, menandatangani kerja sama Optimalisasi Pemungutan-Pemotongan Pajak Pusat/Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penandatangan perjanjian kerja sama ini, dilakukan saat Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Karo, Rabu 22 Juli 2020.

Romadhaniah mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Karo dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia,  Direktorat Jendral Pajak- Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II tentang Optimalisasi Pemungutan-Pemotongan Pajak Pusat/Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  untuk mengoptimalisasikan penerimaan pajak pusat, pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Berita: 

BMKG Pasang Alat Deteksi Dini Gempa Bumi-Tsunami di Lobi Kantor Bupati Karo