Pemkab Karo-Kanwil DJP Sumut II Teken Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah dan Bupati Karo Terkelin Brahmana, menunjukkan naskah perjanjian kerja sama tentang Optimalisasi Pemungutan-Pemotongan Pajak Pusat/Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditandatangani, Rabu 22 Juli 2020, di Kantor Bupati Karo. [Foto Ist | Rienews]

Polsek Tigapanah Ungkap Mayat Mr X di Sungai Lau Biang Korban Pembunuh Bayaran

“Kami sangat berharap sekali dengan adanya kerja sama ini, ada pertukaran data. Karena sampai dengan saat ini di Kanwil DJP Sumut II ini baru  mampu mengumpulkan 35,9 persen,” katanya.

Bupati Karo Terkelin Brahmana berharap dengan adanya kerja sama ini, penerimaan negara dapat semakin meningkat lagi.

“Sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” ujarnya.

Penandatanganan kerja sama ini, turut dihadiri Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Karo David Trime Sinulingga, Kepala Bappeda Kabupaten Karo Nasib Sianturi, Kepala BPKPAD Andreasta Tarigan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan UKM Adison Sebayang, Kepala dinas Perdagangan Edison Karo-karo, Kepala Bagian Otonomi Daerah Robinson Brahmana dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karo Monica Purba.  (Rep-01)