KARO  

Pemkab Karo Peroleh Opini WDP Laporan Keuangan Tahun 2018

Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara V. M. Ambar Wahyuni menyerahkan LHP Laporan Keuangan Pemda Karo Tahun Anggaran 2018 kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana, Selasa 28 Mei 2019. [Foto Ist | Rienews]

Kepala BPK Sumut menegaskan agar ke depan, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karo dibenahi.

“Saya tidak panjang lebar untuk menjelaskan lebih jauh. Namun, kedepan agar dibenahi apa yang harus dibenahi, sehingga tahun mendatang lebih baik lagi. Dan saat ini Pemda Karo, dalam resume dasar  opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” imbuh Ambar.

Temuan BPK dalam Laporan Keuangan Pemkab Karo Tahun Anggaran 2018, ditegaskan Bupati Karo Terkelin Brahmana menjadi atensi.

“Itu sebagai atensi untuk kita tindaklanjuti sesuai rekomendasi untuk memperbaiki temuan keuangan SKPD yang disebut tadi. Dapat kita lihat, tercatat dalam laporan hasil keuangan, direkomendasikan agar kembali menekankan pertajam pengawasan dan lebih cermat lagi. Menginstruksikan pengembalian kerugian daerah ke Kas daerah sesuai arahan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan- Tuntutan Ganti Rugi (MP TP – TGR),” ujar Terkelin.

Terkelin menyatakan, BPK telah menentukan dasar opini WDP Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karo dengan Surat Nomor 63.A/LHP/XVIII.MDN/05/2019  per 31 Desember 2018, dengan berbagai ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan sesuai standar  SPI.

“Di lain sisi, Saldo Akhir Kas tertera sebesar Rp 148.405.153,00.  Opini Tahun 2018 WDP, signifikan naik dibanding Tahun 2017  opini  Disclaimer,” ungkap Terkelin.

Terkelin menekankan di tahun depan, Pemkab Karo  berusaha mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

“Jadi tahun berikutnya, kita akan berusaha  lebih baik lagi  agar  di Tahun 2019 bisa WTP,” imbuh Terkelin.

Sependapat dengan Bupati Karo, Sekda Pemkab Karo  Kamperas Terkelin Purba menyebutkan WDP yangdiperoleh Pemkab Karo lebih baik dari Tahun 2017.

“Bahwa Tahun 2018  lebih baik dibanding Tahun 2017. Kedepan mudah-mudahan opini WDP dapat kami ubah ke WTP,” kata Kamperas.

Mengenai temuan BPK yang menyebutkan ketidakpatuhan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),  Kamperas menegaskan, menindaklanjutinya.

“Ketidakpatuhan SKPD sesuai rekomendasi BPK, maka SKPD yang terkena teguran dalam hal keuangan. Sesuai instruksi Bupati Karo tadi, kita akan segera tindaklanjuti. Apa yang akan diperbaiki kita perbaiki, apa yang dibenahi akan kita benahi. Tergantung permintaan BPK dalam dokumen laporan yang telah diterima Bupati Karo tadi. Ini semua kedepan demi kebaikan dan kepatuhan,” imbuh Kamperas. (Rep-01)