RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana menyatakan mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pilkada serentak akan diselenggarakan di 270 daerah, terdiri dari 9 pemilihan Gubernur, 224 Bupati dan 37 Walikota. Termasuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati Karo periode lima tahun mendatang.
“Sesuai amanat Ayat (2) Pasal 201A Perppu Nomor 2 Tahun 2020, dengan syarat dilaksanakan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada serentak,” kata Terkelin.
Hal ini disampaikan Terkelin Brahmana usai mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Kepala Daerah melalui video telekonfrensi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jumat 5 Juni 2020, dari ruang Command Center Kantor Bupati Karo.
Baca Berita:
Bupati Karo Perkenalkan Aplikasi SiCantik Pelayanan Perizinan
Pemkab Karo dan Kejari Teken MoU Masalah Hukum Perdata Hingga PAD
Terkelin menegaskan, Pilkada serentak harus sesuai dengan syarat dan prinsip protokol kesehatan.
“Banyak hal yang harus disosialisasikan ke perangkat Pemkab maupun ke masyarakat secara masif sebagai bentuk adaptasi kondisi yang terjadi saat sekarang. Seperti jumlah orang yang akan memilih dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS),” katanya.