KARO  

Pemkab Karo Siapkan Lokasi Makam Bagi Pasien Covid-19 Meninggal Dunia

Bupati Karo Terkelin bersama Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi, Kepala Dinas Perkim Paksa Tarigan, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Radius Tarigan meninjau lokasi TPU di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah. [Foto Ist | Rienews]

 

Pemkab Karo Sediakan Gedung Isolasi Mandiri dan Gedung Perawatan PDP Covid-19

Terkelin memerintahkan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Karo berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo, apabila ada pasien Covid-19 yang meninggal dunia, dimakamkan di TPU Desa Salit secara gratis dan biaya lainnya akan ditampung dalam dana penanganan Covid-19 Kabupaten Karo.

Kepala Dinas Perkim Paksa Tarigan menegaskan, hasil koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Karo disepakati pasien Covid-19 yang meninggal dunia dimakamkan di TPU Desa Salit.

Paksa menyebutkan, lahan yang dijadikan TPU tersebut merupakan lahan milik Pemkab Karo seluas 5 hektar. Namun untuk areal TPU dimanfaatkan 4 hektar, sisanya 1 hektar difungsikan sebagai tempat parkir, pembangunan tugu, dan rumah tinggal penjaga TPU.

“Lahan ini merupakan milik Pemkab Karo yang ditampung dalam pengadaan APBD Karo tahun 2019. TPU ini sangat cocok. Lokasi luas dan jauh dari jangkauan masyarakat umum,” ujarnya. (Rep-01)