RIENEWS.COM – Masa tanggap darurat penanganan gempa Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat(NTB), ditetapkan berakhir. Data korban meninggal akibat gempa Lombok, mencapai 555 orang.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menyatakan, melalui rapat koordinasi di Posko Tanggap Darurat Penanganan Gempa Lombok di Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, pada Jumat 24 Agustus 2018, disepakati bahwa tahap tanggap darurat penanganan gempa Lombok berakhir pada Sabtu 25 Agustus 2018, sesuai dengan penetapan sebelumnya.
“Selanjutnya akan dilanjutkan dengan tahap transisi darurat ke pemulihan,” ujar Sutopo dalam siaran pers yang diterima rienews.com, Jumat malam.
Sutopo menjelaskan saat ini masih dibahas periode transisi darurat ke pemulihan untuk penanganan dampak gempa Lombok. Selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur NTB melalui surat keputusan penetapan transisi darurat ke pemulihan penanganan dampak gempa Lombok.
Berita Terkait: Gempa Lombok, Wapres: Perbaikan Rumah Mulai Dilakukan
Berita Populer: Dugaan Penipuan Ratusan Juta Rupiah PKB di Samsat Kabanjahe
“Dalam konteks penanganan darurat bencana gempa Lombok, tahap transisi darurat ke pemulihan itu masih dalam status keadaan darurat. Jadi ini masalah administrasi. Sebab sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pada penjelasan pasal 23 ayat (1) yang dimaksud status keadaan darurat bencana adalah sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan,” kata Sutopo.
Status transisi darurat ke pemulihan adalah keadaan di mana penanganan darurat bersifat sementara atau permanen berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang. Dengan tujuan agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai.
“Selama masa transisi darurat bantuan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada saat tanggap darurat dapat diteruskan, seperti untuk tempat hunian masyarakat bagi rumah yang hancur dan hilang akibat longsor,” ujar Sutopo.
Untuk pemulihan segera fungsi sarana dan prasarana vital, biaya pengganti lahan, bangunan dan tanaman masyarakat juga untuk kebutuhan air bersih dan sanitasi, kebutuhan pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar lanjutan setelah tanggap darurat bencana berakhir.
“ Sementara itu, penanganan darurat masih terus dilakukan. Pembersihan puing masih dilakukan di beberapa daerah terdampak. Termasuk permintaan warga secara door to door yang dilayani untuk melaksanakan pembersihan,” tegas Sutopo.
Distribusi air bersih dilakukan karena ada beberapa dusun di Desa Sokong melalui Orari melaporkan belum menerima air bersih. Di Desa Kuripan, Kabupaten Lombok Barat ada 123 KK yang sudah seminggu ada tangki air namun belum mendapatkan air bersih karena belum bisa dijangkau oleh mobil tangki.
Klaster penyelamatan atau evakuasi dari Basarnas melaporkan tidak ada laporan dari warga untuk evakuasi atau penyelamatan sehingga personil stand by di Posko Tanjung dan menunggu arahan selanjutnya.