“Tersangka (Reza) mengakui kereta (motor) hasil curiannya telah dijualnya kepada Josua Purba,” ujar AKP Sastrawan Tarigan, Jumat 12 Juni 2020.
Mendapati keterangan tersangka Reza,Tim Opsnal Reskrim Polres Tanah Karo membawa tersangka Reza ke Kabupaten Dairi guna membekuk tersangka Josua.
Namun, saat diminta menunjukan keberadaan tersangka Josua, tersangka Reza mencoba melarikan diri.
“(Tersangka) dilumpuhkan petugas dengan timah panas (ditembak di bagian kaki kiri). Tim Opsnal berhasil mengamankan Josua Purba berikut barang bukti sepeda motor Supra dan selanjutnya tersangka Josua berikut sepeda motor curian diboyong ke Polres Tanah Karo,” kata AKP Sastrawan.
Pengungkapan kasus ini tindak lanjut Reskrim Polres Tanah Karo atas laporan Emia Pritma ke Polres Tanah Karo dengan bukti laporan LP/405/VI/2020/SU/ RES T.KARO pada tanggal 3 Juni 2020. (Rep-01)