RIENEWS.COM – Rivalino Bukit pengacara dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Menjuah Juah Berastagi (TMJB) mengklaim, kerugian negara dalam kasus yang menjerat ketiga kliennya, Candra Tarigan, Radius Tarigan, dan Ir. Edi Perin Sebayang, telah dibayar.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang diminta penyidik Kejaksaan Negeri Karo dalam pengusutan kasus itu, terdapat kerugian negara sebesar Rp571.720.387.
Rivalino Bukit menegaskan, kerugian negara sudah dikembalikan para kliennya dengan lima kali tahap pembayaran.
Berita Sebelumnya: Kejari Karo Periksa Saksi Kasus Korupsi TMJB
“Dengan rincian setoran pembayaran pertama dibayarkan tanggal 18 Juli 2017 ke Bendahara Umum Daerah (BUD) Rp423.806.436, pembayaran kedua tanggal 22 September 2017 Rp12.000.000, pembayaran ketiga tanggal 8 Desember 2017 Rp12.000.000, pembayaran empat pada tanggal 11 April 2018 Rp24.000.000, serta pada tanggal 9 Agustus 2018 pihak rekanan CV. Askonas Konstruksi (CV AKU) melunasi sebesar Rp99.913.591. Total dana yang dibayarkan oleh rekanan sebesar Rp571.720.387,” tegas Rivalino Bukit, Minggu 7 Oktober 2018.
Dalam kasus yang menjerat kliennya, kata Rivalino, kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya, 100 persen. Bahkan, sebut Rivalino, negara diuntungkan Rp33.978.650.
“Berupa jaminan pelaksanaannya yang sudah dibayarkan oleh PT asuransi Recapital. Jadi, apalagi yang menjadi masalah dalam kasus ini kalau kerugian negara sudah dibayarkan. Bahkan negara sudah diuntungkan,” ungkap Rivalino.
Menyoal runtuhnya Tugu Menjuah Juah Berastagi, ditegaskan Rivalino, bukan mutlak sepenuhnya kesalahan dari pihak rekanan, dalam hal ini CV. Askonas Konstruksi Utama (AKU), melainkan karena adanya bencana alam (force majeure) berupa angin kencang.
“Mengingat pada hari yang sama ada beberapa kejadian seperti tumbangnya pohon di Jalan jamin Ginting seputaran Tahura yang menimpa bus penumpang jurusan Kabanjahe-Medan. Tumbangnya pohon di seputaran kota Berastagi Jalan Veteran,” imbuh Rivalino.