Kapolres mengungkapkan, pelaku MAP mengaku tidak terima diklakson korban saat berjalan zig-zag di jalan tol. MAP kemudian menghalang-halangi laju kendaraan korban sambil mengeluarkan sajam.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun,” pungkas Kombes Zain Dwi Nugroho.
Perbuatan MAP yang memepet kendaraan korban sambil mengacungkan senjata tajam, viral di media sosial. Aksi yang dilakukan MAP direkam oleh korban dan mengirimkannya kepada keponakannya, selanjutnya diunggah di platform media sosial.
Artikel lain
Jimly Asshiddiqie Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK
Raisa Bagikan Lima Momen Menikmati Me Time Liburan di Singapura
Wamenkeu Apresiasi Penyelenggaraan Lomba Bedah Data APBD 2023
“Om saya gak berani turun min, soalnya dia pepet terus, terus takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempat dia pukul pakai sajamnya itu,” keterangan narasi pada visual yang diunggap akun Videvies di platform SnakcVideo. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri