RIENEWS.COM – Salah seorang penggerak aksi demo korupsi pembangunan Tugu Menjuah Juah Berastagi (TMJB) yang melibatkan dua oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mempraperadilankan Kapolres Tanah Karo.
Chici Ardy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Kasi Intel Kejari Karo Arif Kadarman, SH., ke Polres Tanah Karo, dengan LP/966/XII/2018/SU/RES T.Karo/Reskrim tanggal 4 Desember 2018.
Chici dilaporkan atas postingannya di sosial media, Facebook, yang mempertanyakan fungsi dan peran T4PD (Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan) di Kabupaten Tanah Karo. Dalam proses penyidikan, Polres Tanah Karo menahan Chici Ardy, dan mengenakan Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3, Undang-Undang ITE.
Praperadilan (Prapid) dimohonkan Chici Ardy melalui kuasa hukumnya, Husni Thamrin Tanjung. Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin 14 Januari 2019, mulai menyidangkan praperadilan yang dipimpin hakim Delima Mariago Simanjuntak.
Baca Berita: Kejari Karo Didesak Tahan Tersangka Korupsi TMJB
Dalam sidang perdana praperadilan itu, Husni mengungkapkan, proses penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya, tidak sah. Disebutkannya, penetapan tersangka terhadap Chici Ardy tidak patut dan tidak beralaskan hukum.