RIENEWS.COM – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras tindakan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan yang mengusir Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dari Jalan Hang Jebat, Jakarta, pada Rabu, 10 Juli 2024.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika menegaskan, tindakan tersebut penggusuran paksa yang dilakukan pemerintah dengan mengerahkan seratus personel aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP.
“Ini adalah bentuk penggusuran secara paksa,” tegasnya.
Ditegaskannya, tanah dan bangunan yang dihancurkan tersebut telah ditempati PKBI selama 55 tahun dan merupakan “hibah” dari Gubernur DKI Ali Sadikin sejak tahun 1970. Sehingga PKBI menempati tanah dan bangunan tersebut secara sah berdasarkan SK Gubernur DKI No.Ad.7/2/34/70.
Perlu diketahui, PKBI sebagai lembaga sosial memiliki sejarah yang panjang dalam upaya kerja-kerja sosial bagi masyarakat sejak berdiri pada tahun 1957. PKBI merupakan lembaga swadaya masyarakat yang menggagas gerakan Keluarga Berencana (KB). Saat ini PKBI telah terbentuk di 25 provinsi dan 178 kabupaten/kota, di mana kantor pusat mereka berada di Hang Jebat III/F3 Jakarta Selatan.
Tanah dan bangunan yang digusur tersebut merupakan kantor dan pusat pelatihan (training centre) PKBI. Tempat ini pula yang menjadi saksi sejarah bagaimana PKBI bekerja secara aktif dalam mewujudkan hak-hak kesehatan keluarga Indonesia. PKBI juga turut serta membidani Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Kegiatan dan Layanan Kesehatan Seksual Reproduksi (KSR) terutama untuk perempuan dan anak, merupakan hak dasar bangsa Indonesia menuju keluarga bertanggung jawab dan inklusif.
Kenyataan ini merupakan sebuah ironi, sebab Kemenkes dan Pemkot Jaksel seperti meniadakan usaha dan kontribusi PKBI melalui kerja-kerja sosial mereka. Apalagi penggusuran ini tidak dilakukan melalui proses pertanggungjawaban hukum yang memadai dan berkeadilan. Sebab, putusan hukum di Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung terhadap lahan PKBI Hang Jebat adalah non-executable.
Dewi mengungkapkan, Pergub 207/2016 yang menjadi landasan hukum Pemkot Jaksel dan Kemenkes dalam mengusir dan menghancurkan Kantor PKBI telah melangkahi kekuasaan kehakiman karena merupakan bentuk main hakim sendiri oleh pihak Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
“Artinya, penerapan Pergub DKI 207/2016 ini justru menyebabkan tumpang tindih permasalahan karena telah mencampuradukkan dua permasalahan yang berbeda antara praktik penyerobotan tanah (unsur pidana: secara paksa dan sengaja) dengan penguasaan tanah dengan itikad baik,” jelas Dewi dalam keterangan tertulis pada Jumat, 12 Juli 2024.
Artikel lain
Pemerintah Gusur Paksa Kantor Pusat PKBI Jalan Hang Jebat Jakarta
Perangi Kejahatan Siber Polri Rekrut 45 Calon Perwira Sarjana IT
Pembunuhan Wartawan Sempurna Pasaribu Massa Datangi DPRD dan Polres Karo