Penggusuran Paksa Kantor Pusat PKBI, KPA: Cabut Pergub DKI 207

Penggusuran paksa Kantor Pusat PKBI di Jalan Hang Jebat Jakarta Selatan, pada Rabu, 10 Juli 2024. Foto kolase/Istimewa.
Penggusuran paksa Kantor Pusat PKBI di Jalan Hang Jebat Jakarta Selatan, pada Rabu, 10 Juli 2024. Foto kolase/Istimewa.

KPA bersama organisasi masyarakat sipil di Jakarta, sejak lama telah meminta Pemerintah mencabut Pergub ini. Sebab Pergub tersebut rawan dimanfaatkan untuk melegitimasi proses penggusuran paksa atas nama penertiban dan pembangunan.

“Dalam catatan kami, Pemda DKI seringkali menggunakan Pergub tersebut untuk membenarkan tindakan mereka dalam menggusur masyarakat dari tanah mereka. Seperti kasus penggusuran di Pancoran Buntu II, Gang Lengkong Cilincing, Kapuk Poglar, Kebun Sayur, Tanah Merah dan masih banyak lagi. Bisa dibayangkan, organisasi dan lembaga seperti KPBI yang telah mempunyai legalitas saja bisa digusur, apalagi masyarakat miskin perkotaan yang selama ini selalu dipersulit dalam mengurus kepastian hukum atas tanah mereka,” ungkap Dewi.

KPA melihat bahwa negara kerap melakukan pembiaran terhadap tindakan aparat keamanan yang mengeluarkan paksa barang-barang penting korban seperti yang dialami PKBI.

Tindakan pembiaran tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap mandat konstitusi sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang yang menyatakan bahwa fungsi Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu manifestasi kehadiran negara dalam pemenuhan Hak atas Tanah dan perlindungan masyarakat dari upaya perampasan tanah dinilai lamban dan terkesan tidak serius dalam menangani permasalahan ini. Hal ini dilihat dari proses yang berlarut atas upaya PKBI yang sempat mengurus kepemilikan SHM ke BPN pada tahun 1996. Namun, prosesnya ditolak dengan alasan telah lebih dulu diproses oleh Kemenkes.

Dewi menyatakan, peristiwa ini telah menambah deretan panjang kasus konflik agraria di Indonesia, terutama penyelesaian konflik agraria di Jakarta yang seringkali menggunakan Pergub DKI DKI 2017/2016 tersebut.

Atas kejadian tersebut, KPA mengecam Pemkot Jaksel dan Kemenkes RI yang telah melakukan pengusiran paksa tanpa adanya putusan pengadilan, yang dimana tindakan ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan Negara yang jelas melanggar hukum.

KPA mendesak Menteri ATR/BPN RI untuk segera melakuka peninjauan ulang Hak Pakai Kementerian Kesehatan RI dan segera memberikan hak atas tanah kepada PKBI selaku pihak yang menguasai lahan melalui SK Gubernur DKI No.Ad.7/2/34/70 sejak tahun 1970.

Artikel lain

Hari PRT Internasional, Jala PRT Desak DPR Sahkan RUU PPRT

Tok! DPR Sahkan Pansus Haji 2024

Dirjen Aptika Semuel Pangerapan Mundur, Puan: Tanggung Jawab Moral Kepemimpinan

“Mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016, yang melegitimasi penggusuran paksa dengan menggunakan kekerasan dari aparat. Bersama Koalisi Masyarakat Sipil merumuskan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sejati sesuai UU Pokok Agraria,” imbuh Dewi. (Rep-02)