Pengungkapan TPPU Judi Online Hotel Aruss Semarang Polri Sita Rp103 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sita Rp103 miliar dari pengungkapan TPPU judi online Hotel Aruss Semarang. Foto humas.polri.go.id.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sita Rp103 miliar dari pengungkapan TPPU judi online Hotel Aruss Semarang. Foto humas.polri.go.id.

“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” kata Brigjen Helfi.

Dalam proses penyidikan kasus TPPU judi online Hotel Aruss Semarang, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik juga menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.

“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Helfi.

Tersangka FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP.

Artikel lain

Satlantas Polres Tanah Karo Bersama Samsat dan Dishub Gelar Razia

Kejagung Tahan Hakim Tinggi Rudi Suparmono dan Temukan Uang Rp21 Miliar

DPR Ungkap Program Makan Bergizi Gratis Hadapi Sejumlah Masalah

Helfi menegaskan, tersangka FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar. (Rep-02)

Sumber: Humas Polri