Penyebab Kecelakaan KA Turangga-Commuter Line Baraya, KNKT Tunggu Hasil Investigasi

Kondisi KA Turangga dan Commuter Line Bandung Raya usai kecelakaan, 5 Januari 2024. Foto Dok. KNKT.
Kondisi KA Turangga dan Commuter Line Bandung Raya usai kecelakaan, 5 Januari 2024. Foto Dok. KNKT.

Politisi PKS Sukamta, Pemerintah Perlu Ajukan Israel ke Mahkamah Internasional

Kompensasi Bagi Penumpang
Untuk mengatasi perjalanan sejumlah rangkaian KA lainnya yang akan melintas di jalur tersebut, KAI melakukan upaya rekayasa pola operasi berupa jalan memutar dan pengalihan menggunakan angkutan lain.

Upaya pelayanan kereta api terdampak di jalur itu, KAI menerapkan pembatalan sejumlah KA serta melakukan upaya rekayasa pola operasi berupa jalan memutar dan pengalihan menggunakan angkutan lain.. Berikut posisi kondisi lalu lintas KA di jalur antara Bandung – Cicalengka – Banjar pada pukul 09:00 WIB:

KA yang batal perjalanannya, meliputi:
1. KA 92 (Lodaya) lintas Bd-Kya (SF 10 Kereta)
2. KA 6 (Argo Wilis) lintas Bd-Kya (SF 10 Kereta)
3. KA 182 (Baturraden Ekspres) lintas Bd-Kya (SF 8 Kereta)
4. KA 181 (Baturraden Ekspres) lintas Kya-Pwt (SF 8 Kereta)
5. KA 250 (Serayu) lintas Pwt-Kya (SF 7 Kereta)
6. KA 251 (Serayu) lintas Kya-Bd-Ckp (SF 7 Kereta)
7. KA 252 (Serayu) lintas Ckp-Kya (SF 7 Kereta)
8. KA 249 (Serayu) lintas Kya-Pwt (SF 7 Kereta)
9. KA 240 (Pasundan) lintas Kac-Kya (SF 8 Kereta)

KA yang mengalami jalan memutar lewat Bd-Ckp-Kya, meliputi:
1. PLB 92BK1 (Lodaya) lintas Bd-Ckp (SF 10 Kereta)
2. PLB 92BK (Lodaya) lintas Ckp-Cn-Kya (SF 10 Kereta)
3. PLB 6BK1 (Argo Wilis) lintas Bd-Ckp (SF 10 Kereta)
4. PLB 6BK (Argo Wilis) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Kya (SF 10 Kereta)
5. PLB 182BK1 (Baturraden Ekspress) lintas Bd-Ckp (SF 8 Kereta)
6. PLB 182BK (Baturraden Ekspress) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Pwt (SF 8 Kereta)
7. PLB 250BK1 (Serayu) lintas Pwt-Ppk-Cnp-Ckp (SF 7 Kereta)
8. PLB 249BK2 (Serayu) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Pwt (SF 7 Kereta)
9. PLB 240BK1 (Pasundan) lintas Kac-Ckp (SF 8 Kereta)
10. PLB 240BK (Pasundan) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Kya (SF 8 Kereta)

Untuk pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Lantaran jalur rel di petak jalan Haurpugur – Cicalengka belum bisa digunakan, KAI memberi kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang sebagai berikut:

Pertama, jika penumpang membatalkan perjalanannya akibat terjadi rintang jalan itu, maka KAI mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.

Kedua, jika penumpang membatalkan keberangkatan karena penundaan keberangkatan kereta api diperkirakan berlangsung satu jam atau lebih, maka KAI mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.

Ketiga, jika penumpang membatalkan perjalanan karena menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain atau memutar, maka KAI mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.

Keempat, jika penumpang memilih menggunakan kereta api dengan rute lain atau memutar tetapi tidak terlewati kereta api dengan rute memutar, maka KAI sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan. Jika tidak disediakan moda terusannya, maka bea tiket dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

“KAI menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan KA yang terjadi,” kata Joni.

Artikel lain

Sambut Wisman Pertama 2024, Sandiaga: Jangan Ragu Berwisata Jelang Pemilu

Per 1 Januari Imunisasi Covid-19 Berbayar, DPR: Waktu Tidak Tepat

Presiden Minta KPU Menjaga Hak Pilih Setiap Warga Negara

Informasi lebih lanjut terkait informasi perjalanan KA pada dapat menghubungi Customer Service di stasiun serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (Rep-04)

Sumber: KAI, KNKT