Himawan mengungkapkan, para korban diminta harus membayar biaya administrasi untuk proses pencairan dana.
“Padahal, program tersebut tidak pernah dikeluarkan pemerintah,” kata Himawan.
Selama menyebarkan konten video deepfake Presiden Prabowo sejak 2024, tersangka berhasil mengelabui 100 korban dari 20 privinsi dan meraupRp65 juta.
“Total korban dari perbuatan JS tersebut telah mencapai sekitar 100 orang berasal dari 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” ungkapnya.
Artikel lain
Pusham UII Nilai Performa HAM Masa 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran Suram
Buronan KPK Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura
Menteri Nusron Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektornik. Dan Pasal 378 KUHPidana. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri