Penyidikan Vonis Bebas Ronald Tannur Kejagung Sita Uang Tunai Hampir Rp1 Triliun

Dirdik Jampidsus Abdul Qohar dan Kasipenkum Kejagung Harli Siregar memberikan keterangan pers soal temuan uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dan emas 51 Kg dari rumah ZR mantan pejabat MA dalam pengembangan penyidikan vonis bebas Ronald Tannur. Foto kejaksaan.go.id.
Dirdik Jampidsus Abdul Qohar dan Kasipenkum Kejagung Harli Siregar memberikan keterangan pers soal temuan uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dan emas 51 Kg dari rumah ZR mantan pejabat MA dalam pengembangan penyidikan vonis bebas Ronald Tannur. Foto kejaksaan.go.id.

RIENEWS.COM – Pengembangan penyidikan kasus vonis bebas Ronald Tannur mengagetkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Tim penyidik Jampidsus menemukan uang tunai dalam pecahan mata uang Indonesia dan mata uang asing senilai hampir Rp1 triliun dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Selain itu, penyidik tuurt menemukan emas seberat 51 kilogram.

Penggeledahan rumah ZR dilakukan penyidik Jampidsus pasca-menangkap pengacara LR dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Selain tersangka LR, Kejagung juga menangkap dan menetapkan tersangka terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur.

“Kami penyidik juga kaget, tidak menduga bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 Kg,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat, 25 Oktober 2024.

Abdul Qohar menegaskan, penangkapan dan penggeledahan rumah ZR bagian dari rangkaian penyidikan dugaan suap penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur.

Kejagung telah menetapkan ZR sebagai tersangka dugaan suap dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ZR dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar menegaskan, terkait penyitaan uang tunai hampir Rp1 triliun dan emas sekitar 51 kilogram, penyidik akan memberikan kesempatan kepada ZR untuk membuktikan sumbernya dari mana.

Artikel lain

Kejagung Ungkap Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Sita Uang Miliaran

Kejagung Ungkap Hasil Penggeledahan Ruang Sekjen KLHK  

Polisi Tangkap Tersangka Kasus Mayat Perempuan Dalam Tas di Karo