Per 1 Januari Imunisasi Covid-19 Berbayar, DPR: Waktu Tidak Tepat

Ilustrasi vaksin Covid-19. Foto spencerbdavis1/pixabay.com.
Ilustrasi vaksin Covid-19. Foto spencerbdavis1/pixabay.com.

Waktu Tidak Tepat
Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati memandang belum saatnya menerapkan kebijakan vaksinasi Covid-19 berbayar. Meski diatur batas terakhir vaksinasi Covid-19 gratis hingga 31 Desember 2023, pemerintah semstinya bisa mengkaji ulang kebijakan ini. Bahwa kebijakan vaksin berbayar untuk Covid-19 bisa ditunda hingga waktu yang pas, karena kasus penyakit itu tengah naik kembali di Indonesia, termasuk adanya varian JN 1.

“Justru akhir tahun ini ada peningkatan kasus Covid-19. Ada 318 kasus baru dan 1 kematian, sehingga pemberlakuan kebijakan ini kurang tepat waktunya,” kata Kurniasih melalui rilis tertanggal 31 Desember 2023.

Kurniasih menambahkan, Covid-19 adalah penyakit pandemi yang beralih menuju endemi. Persebaran penyakit ini masih ada dan nyata. Sementara dengan jumlah penduduk besar, amat mungkin masih banyak penduduk Indonesia yang belum mendapat cakupan vaksin.

“Jika masih dibebani anggaran vaksin Covid, entah dosis ke berapa, akan semakin memberatkan. Kita punya vaksin anak bangsa yang seharusnya bisa melayani kebutuhan anak bangsa,” terang politisi Fraksi PKS ini.
Ia berharap kehadiran vaksin anak bangsa bisa membantu masyarakat. Dan justru tidak memberatkan dengan kebijakan berbayar.

Artikel lain

AJI: Media Suarakan Kemanusiaan Pengungsi Rohingya, Bukan Sebar Kebencian

Triwulan I 2024, Tarif Listrik Nonsubsidi Tak Naik

KPU Soal WNI di Taiwan Sudah Coblos Surat Suara Pilpres

“Timing-nya tidak pas dan kemandirian obat. Alkes seharusnya bisa dinikmati masyarakat dan mereka bangga menggunakan produk dalam negeri dalam dibebani karena negara hadir,” ucap Kurniasih. (Rep-04)

Sumber: Kementerian Kesehatan, DPR