Perintah Terbaru Presiden Dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Jelang Lebaran 2023 (Idul Fitri 1444 H) Presiden Jokowi sidak harga komoditas pangan di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu, 5 April 2023. Foto Muchlis Jr/BPMI Setpres.
Jelang Lebaran 2023 (Idul Fitri 1444 H) Presiden Jokowi sidak harga komoditas pangan di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu, 5 April 2023. Foto Muchlis Jr/BPMI Setpres.

RIENEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan 19 menteri dan pejabat setingkat menteri segera mengambil langkah penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu.

Presiden menekankan agar 19 menteri dan pejabat setingkat menteri mengambil langkah terkoordinasi dan terintegrasi dalam melaksanakan rekomendasi Komisi Nasional (Komnas) HAM dalam penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

Hal tersebut ditekankan Presiden Jokowi dalam rapat di Istana Kepresidenan Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, dalam penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri.

Mahfud MD menegaskan bahwa rekomendasi Komnas HAM dalam penyelesaian non-yudisial menitikberatkan pada korban pelanggaran HAM berat.

“Jadi ini titik beratnya pada korban bukan pada pelaku. Kita tidak akan mencari pelakunya dalam penyelesaian non-yudisial ini karena itu urusan Komnas HAM dan DPR,” kata Mahfud MD usai mengikuti rapat dengan Presiden Jokowi pada Selasa, 2 Mei 2023.

Artikel lain

Kata Wapres Jangan Terprovokasi Peristiwa Penembakan di Kantor MUI Pusat

Begini Kronologi Penembakan di Kantor MUI Pusat Jakarta

Menteri Retno Marsudi Sebut Total 949 WNI Dievakuasi dari Sudan